Kamis, 26 Juli 2012

Rumah BETANG KAPUAS HULU



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Arsitektur Rumah Betang di Tumbang Anoi merupakan rumah panjang sebagai hunian kolektif masyarakat suku Dayak Ot Danum di perhuluan sungai Kahayan.
Rumah Betang (sebutan untuk rumah adat di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah), merupakan rumah yang dihuni oleh masyarakat Dayak.
Rumah betang mempunyai ciri-ciri yaitu; bentuk Panggung, memanjang. pada suku Dayak tertentu, pembuatan rumah panjang bagian hulunya haruslah searah dengan Matahari terbit dan sebelah hilirnya ke arah Matahari terbenam, sebagai simbol kerja-keras untuk bertahan hidup mulai dari Matahari tumbuh dan pulang ke rumah di Matahari padam.
 

1. Rumah Betang sei. Utik( Batang Lupar )



2.    Rumah Betang Melapi Patamuan


Rumah Betang Melapi yang didirikan pada tahun 1942 ini berada di desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan luas bangunan 4.455 m, memiliki 34 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 12.375 m. Jarak tempuh dari ibukota Kabupaten sekitar 30 menit dengan menggunakan transportasi darat atau sungai. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Taman Kapuas dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani.

3.    Rumah Betang lunsa Hilir


Rumah betang Lunsa Hilir terletak di dusun Danum Dara, desa Orang Lunsa, Kecamatan Putussibau Selatan didirikan pada tahun 1942. Rumah betang ini memiliki luas bangunan 1.980 m, luas keseluruhan 18.900 m, dengan 29 bilik/ruang yang didiami oleh masyarakat suku Dayak Taman Kapuas. Dari ibukota Kabupaten, rumah betang ini berjarak sekitar 1 jam dengan menggunakan kendaraan roda dua. Matapencaharian masyarakat setempat adalah bertani. Rumah betang ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006 dan SK Ditjen Kebudayaan Depdikbud No.612/C.1/F5.3/1998.

4.    Rumah Betang Semangkok


Rumah Betang Semangkok  didirikan pada  tahun 1914 dan ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini berada di dusun Sinsiung Amas, desa Ariung Mendalam,  Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Luas bangunan 840 m, memiliki 14 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 6.088 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 1 jam dengan menggunakan transportasi air. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Taman Mendalam dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani.

5.    Rumah Betang Sei Uluk Palin
http://www.gallery-kapuashulu.org/wp-content/uploads/2011/04/ulupalin05-300x200.jpg

Rumah Betang Sei Uluk Palin ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini didirikan pada tahun 1941, berada di dusun Sungulo, desa Nanga Nyabau,  Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah betang ini merupakan rumah betang tertinggi dan terpanjang di Kalimantan Barat, dengan tinggi tiang 8 m, panjang 204 m, luas bangunan 3.672 m, memiliki 53 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 16.500 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 2 jam dan kurang lebih 15 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Tamam Apalin dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani dan berburu.

6.    Rumah Betang Benua Tengah


Rumah betang Lunsa Hilir terletak di dusun/desa  Benua Tengah, Kecamatan Putussibau Utara didirikan pada tahun 1864. Rumah betang ini memiliki luas bangunan 2.715.6cm, luas keseluruhan 11.088m, dengan 38 bilik/ruang yang didiami oleh masyarakat suku Dayak Tamanbaloh dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Dari ibukota kabupaten, rumah betang ini berjarak sekitar 2 jam dan sekitar 15 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Matapencaharian masyarakat setempat adalah bertani. Rumah betang ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006.

7.    Rumah Betang Panjang Na. Nyabau


Rumah Betang Na. Nyabau ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini didirikan pada tahun 1948, berada di dusun/desa Nanga Nyabau,  Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah betang ini memiliki  luas bangunan 2.560 m, 35 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 20.000 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 2.30 menit dan kurang lebih 2 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Iban dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Matapencaharian masyarakat kebanyakan adalah bertani dan berburu.

8.    Rumah Betang Panjang Bukung

Rumah Betang Bukung yang didirikan pada tahun 1509 ini berada di dusun Bukung desa Benua Martinus, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan luas bangunan 1.144 m, memiliki 28 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 9.000 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 3 jam dan kurang lebih 25 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Tamanbaloh dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Panjang Bukung sebagian besar adalah bertani.

9.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar